A. PENDAHULUAN
Cagar budaya mempunyai
arti penting bagi kebudayaan bangsa khususnya untuk memupuk rasa kebanggaan
Nasional serta memperkokoh jati diri
bangsa .Kesadaran jati diri bangsa banyak dipengarui oleh pengetahuan
masa lalunya, sehinga keberadaan kebangsaan pada masa kini dan dalam proyeksi
kemasa depan dapat bertahan pada cirri khasnya dan tetap berpijak pada landasan
falsafah dan budayanya sendiri. Oleh karena itu keberadaan cagar budaya perlu
dilestarikan dan di kelola secara terencana, hal ini tentu saja sudah menjadi
kewajiban pemerintah dan masyarakat luas untuk memelihara dan melindungi cagar
budaya agar dapat diwariskan kepada generasi penerusnya..
Propinsi jawa timur
mempunyai warisan budaya yang sangat beraneka ragam baik yang yang berifat
TANGIBLE[fisik] maupun INTANGIBLE[non fisik]. Tinggalan tinggalan yang berupa
bangunan,alat alat rumah tangga ,perhiasan ,senjata ,atau berbagai jenis arca
itu bersifat TANGIBLE yang dapat diamati secara visual. Sedangkan warisan budaya
INTANGIBLE adalah warisan budaya yang tidak dapat dilihat atau di pegang tetapi
dapat di rasakan keberadaanya, seperti gagasan gagasan, pola piker, norma
norma, dan lain sebageinya.
Salah satu warisan budaya
yang banyak terdapat dijawa timur adalah BENDA CAGAR BUDAYA(B.C.B) , dan
tersebar hamper diseluruh wilayah kabupaten dijawa timur, mulai dari kabupaten
yang berbatasan dengan jawa tengah seperti ngawi sampai kabupaten banyuwangi di
jawa timur…..
B. CAGAR BUDAYA
Cagar Budaya (C.B) sebagaimana
tertuang pada pasal I, UU RI No. 11 tahun 2010 tentang CB disebutkan bahwa,
yang dimaksud dengan :
CAGAR BUDAYA adalah warisan
budaya yang bersifat kebendaan berupa Benda cagar Budaya, Bangunan cagar
budaya, stuktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di
darat maupun di air yang perlu dilestarikan keberadaanya karena mempunyai nilai
penting bagi sejarah ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan
melalui proses penetapan..
Cagar budaya dapat dibedakan
menjadi 2:
Cagar budaya bergerak yaitu
benda cagar budaya yang dapat di pindah pindahkan dari satu tempat ke tempat
yang lain atau sring juga disebut cagar budaya lepas, seperti misalnya;ARCA,
PERHIASAN SENJATA, dan benda benda lain yang termasuk dalam kategori benda
cagar budaya bergerak lainya…
Cagar budaya tidak bergerak
adalah benda cagar budaya yang tidak dapat dipindah pindahkan dari satu tempat
ketempat yang lain, seperti CANDI, MASJID KUNO, KERATON, GEREJA TUA, dan lain
sejenisnya..
C. PENGERTIAN BENDA CAGAR BUDAYA (B.C.B)
Benda Cagar Budaya adalah
benda alam atau benda buatan manusia baik bergerak maupun tidak bergerak berupa
kesatuan atao kelompok atao bagian bagianya atao sisa sisanya yang berumur
sekurang kurangnya 50tahun, atao mewakili masa gaya yang khas sekurang
kurangnya 50tahun dan memiliki hubunggan
erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia, dan diangap mumpunyai
nilai penting bagi sejarah ilmu pengetahuan dan kebudayaan bangsa…
D. PENGERTIAN SITUS
Situs adalah lokasi di darat
atao dilaut yang mengandung atao di duga mengandung Benda Cagar Budaya dan atau
stuktur Cagar Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada
masa lampau.
Komentar
Posting Komentar